Arifin sebagai Sekertatis Desa(Carik)Sidomukti.Kec.Weleri Kabupaten kendal Jawa tengah yang sudah jelas-jelas sudah menjadi seorang Pegawai Negri sipil, diduga masih menguasi sebidang tanah bengkok yang di peruntuhkan untuk seorang carik pada masa itu. Arifin,berdasarkan informasi yang di himpun Pos nusantara di lapangan,diketahui dia telah sengaja menguasai tanah bengkok desa secara keseluruhan,hal tersebut di buktikan dengan beberapa kwintasi yang di peroleh redaksi Pos nusantara. Di Ketahui Arifin trlah mrnjual tanah bengkok desa dengan cara sende(digadaikan)dugaan tersebut di buktikan dengan kwintasi jual beli yang bertanggal 19 juli 2010, berdasarkan kwintasi tersebut, tanah bengkok desa telah di jual kepada akhmat yabidin (warga desa tetangga) dengan harga Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah). warga desa merasa heran dan menilai Arifin sebagai sekertaris desa yang sudah di angkat PNS terlalu Berani, tanah bengkok tersebut dia jadikan jaminan untuk pemimjaman hutang. Saat di konfimasi oleh Pos Nusantara Arifin selalu menghindar,saat di hubungi melalui telepon seluler terdengar nada sambung namun tidak pernah di angkat bahkan di matikan, Arifin berusaha menghindar dari kejaran wartawan. Warga desa setempat menilai bahwa Arifin mencerminkan seakan dirinya akan lari dari tanggung jawab dan sudah tidak pantas menjadi seorang pengayom masyarakatnya. Menurut ketua FKPD Kabupaten Kendal,sugiarto,S,Sos menilai bahwa perilaku carik yang sudah tega membodohi warganya sendiri,dengan seenaknya menjual tanah bengkok untuk kekayaan pribadi merupakan sebuah tindakan tidak terpuji. Hariono mengatakan”dengan adanya carik di angkat menjadi PNS,seharusnya tanah bengkok di kembalikan ke Desa,selanjutnya menjadi tanah bondo desa,yang cara penjualanya juga sesuai aturan,yaitu di jual secara lelang,seperti lelang bengkok bondo desa yang lain, kemudian hasil dari lelang tersebut di bagi sesuai peraturan yang berlaku. lebih lanjut Hariyono menjelaskan”ada pun pembagian hasil lelang adalah,75 persen di masukan kas desa sementara yang 25 persen di berikan kepada carik yang menjabat.” Hariyono menyesalkan atas tindakan carik Sidomukti tersebut,yang telah menguasai tanah bengkok carik. Terpisah,tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan jati dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan Arifin Carik Desa Sidomukti karena dia merasa kuat dan kebal hukum, makanya dia berani melakukan itu semua terbukti dia masih saja menjual tanah bengkoknya walau pun dia tahu jika tanah bengkok tersebut seharusnya di kembalikan ke desa,dan dia tidak memperdulikan resikonya kalau dia sama saja telah melakukan korupsi, hingga saat ini Arifin tidak pernah tersentuh hukum dengan melakukan kesalahan tersebut. Terpisah Kyai Asro Sugiat,seorang ulama sekaligus juga mantan anggota BPD,mengatakan kalau selama ini belum pernah diadakan leleng bengkok carik,karena tanah bengkok tersebut di jual sendiri oleh Arifin dan hasil penjualan juga untuk kepentingan sendiri. Kyai Asro Sugiat menambah kan kalau prlaksanaan sertifikat masal di desa Sidomukti juga bermasalah,karena sudah lama belum juga selesai, alasanya karena uangnya di gelapkan oleh salah satu panitia sertifikat masal. Sementara salah satu ketua RW yang tidak bersedia disebut namanya, juga membenarkan dengan statmen Kyai Asro,bahwa selam menjabat carik,sampai sekarang tidak pernah ada lelang secara umum tanah bengkok carik tetapi tahu-tahu malah sudah terjual kepada perorangan dan hasilnya juga dinikmati sendiri tanpa di masukan ke kas desa. Menurutnya ini sangat merugikan warga masyarakat desa sidomukti sendiri. Dia mengukapkan,coba kalau hasil prnjualan di serahkan ke kas desa,maka masyarakat akan sejahtera karena bisa di gunakan untuk pembangunan desa. Dia pun menambahkan,sebetulnya masih banyak masalah di desa antara lain dengan adanya sertifikat masal yang sudah bertahun-tahun belum terialisasi,warga desa sangat berharap kepada penegak hukum untuk segera memproses adanya permasalahan yang ada di desa kami,kepada siapa lagi kami harus mengaduadanya permasalahan ini,karena dia sepertinya merasa kebal hukum, hal tersebut di buktikan bahwa sudah lama persoalan ini di laporkan warga ke pihak penegak hukum tetapi sampai sekarang kasusnya seakan berhenti alias dipetieskan. Terpisah kepala Desa Sidomukti,kec Weleri,Kab Kendal,Sugiayanto kepada Pos Nusantara membenarkan kalau tanah bengkok carik sampai sekarang masih dikuasi Arifin(carik)dan masalah sertifikat akan segera di proses walau dananya di duga telah digelapkan. Sugianto selaku Kepala desa berjanji akan berusaha melakukan yang terbaik untuk warganya. “saya selaku kepala desa akan melakukan perubahan demi kepentingan masyarakat tanpa pandang bulu,tetapi kan harus pelan-pelan tambahnya.” untuk masalah tanah bengkok carik yang sampai sekarang masih di kuasai Arifin(carik) dan masalah sertifikat masal di Desa Sidomukti Kec.weleri Kab.Kendal,menurut Kuswanto tokok Pemuda sekaligus aktivis,mendesak penegak hukum untuk segera memproses persoalan tersebut,agar tidak terkesan kalau seseorang yang melanggar hukum bisa kebal hukum, sekaligus sebagai pembelajaran yang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa. Kuswanto bersama Kyai Nur Khamid.Sag(ketua DPWP LAKI Jawa tengah) mengatakan dalam waktu dekatakan melayangkan surat ke kejaksaan Negeri kendal agar srgera memproses masalah yang ada di desanya. sebab apa yang dilakukan carik tersebut jelas-jelas sangat merugikan masyarakat. sumber : http://www.posnusantara.com edisi :IV/Tahun I-5-20 Maret 2014